Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan Desa

Salah satu semangat lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Salah satu indikator Desa kuat, maju, mandiri dan demokratis adalah Desa yang tertib administrasi dan kualitas pelayanannya dengan cepat, tepat dan akurat. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa telah ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang diharapkan  mampu mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun pada kenyataannya,  manajemen administrasi di desa masih ditemui banyak permasalahan diantaranya belum tertibnya administrasi pemerintahan desa.

Saat ini, Desa diberi kewenangan mengatur dan mengurus dirinya sendiri (otonomi desa) dan diberi alokasi anggaran yang relatif besar, otomatis masyarakat akan mengamati dan menuntut pelayanan Pemerintah Desa terhadap masyarakat. Kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa terhadap masyarakat masih belum cukup memadai, kurang transparan, masih lambat dan belum akurat. Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa, Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Pemendagri tersebut mengatur standar pelayanan minimal yang diberikan Desa terhadap masyarakat, yang menuntut adanya percepatan, kemudahan, efektivitas dan keterbukaan pelayanan serta mendorong adanya peran serta masyarakat dalam mengontrol kinerja Pemerintah Desa.

Dalam rangka menjawab berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pelayanan serta dalam rangka mendukung implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa maka Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang bekerjasama dengan PPIP Training Centre merancang Bangun APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN, yang dapat dimanfaatkan oleh desa – desa diseluruh Indonesia.

Berkenaan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu adanya suatu upaya peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur desa serta penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang mudah dan tepat guna, kami dari Manajemen Training Centre Indonesia  menawarkan Pelatihan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan Desa

Komentar

POST TER-POPULER

Bimtek Keuangan

Bimtek Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Bimtek Perjalanan Dinas

Bimtek Profesionalisme Jurnalistik Kehumasan dan Analisis Isi Pemberitaan Media serta Keprotokolan

Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Strategi Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK & Bendahara Sebagai Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Bimtek Pengenalan Perencanaan Tata Ruang

Materi lainnya

Bimtek Peran dan Fungsi Satpol PP Dalam Rangka Pembinaan Keamanan dan Penegakan Hukum

Bimtek Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemda Dalam Pengelolaan Amdal Dalam Konteks Kewenangan Lingkungan Hidup

Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah