Bimtek Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Dalam rangka mendukung prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah didukung oleh perangkat perundang-undangan yang secara lansung menjadi acuan dan kekuatan hukum pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah. Dimulai dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dilengkapi dengan peraturan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, dijelaskan bahwa yang disebut dengan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut : (1) Barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD; (2) Barang yang berasal dari perolehan lain yang sah; (3) Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; (4) Barang yang diperoleh sebagai prosedur dari perjanjian/kontrak; (5) Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; (6) Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 4 menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.Pemerintah daerah harus melaksanakan setiap siklus pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan prosedur pengelolan Barang Milik Daerah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, agar tercipta keteraturan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah secara keseluruhan.

Meskipun telah didukung dengan perangkat perundang-undangan yang digunakan sebagai acuan dan kekuatan hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, pada prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah masih banyak dijumpai permasalahan dan kesulitan yang menghambat kelancaran kegiatan pemerintah daerah. Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam proses pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pada kegiatan penatausahaan Barang Milik Daerah. Penatausahaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penatausahaan Barang Milik Daerah ini termasuk di dalamnya melaksanakan tugas dan fungsi akuntansi Barang Milik Daerah.

Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun laporan Barang Milik Daerah yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah daerah. Sedangkan penatausahaan Barang Milik Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya tertib pengelolaan Barang Milik Daerah adalah menyediakan data agar prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan azas fungsional, kapastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 menyatakan bahwa, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Barang Daerah, berwenang dan bertanggungjawab melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.” Pencatatan barang daerah pada SKPD sangat penting dikarenakan catatan tersebut dijadikan obyek audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam meyakini penyajian laporan keuangan SKPD pada Pemerintah Daerah. Hasil penatausahaan Barang Milik Daerah ini nantinya dapat digunakan dalam rangka (a) Penyusunan neraca pemerintah daerah setiap tahun, (b) Perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran, dan (c) Pengamanan administrasi Barang Milik Daerah.

Dengan penatausahaan secara tertib, maka akan dihasilkan angka-angka yang tepat dan akurat yang berdampak pada tersedianya sumber data yang memadai dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penganggaran akan dihasilkan laporan Barang Milik Daerah di neraca dengan angka yang tepat dan akurat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami Manajemen Training Centre Indonesia (MTC) bekerjasama dengan narasumber kompeten di bidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah dan SKPD terkait, untuk hadir dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : "Strategi Pengelolaan  Barang Milik Daerah (BMD) dan Metode Penatausahaan Barang Milik Daerah". 
Yang akan dilaksanakan pada :

September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Ibis Styles Jakarta
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Ibis Styles Jakarta
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Ibis Styles Jakarta
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Ibis Styles Jakarta
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Ibis Styles Jakarta
24 – 25
29 – 30
Hotel Ibis Styles Jakarta
29 – 30
Hotel Ibis Styles Jakarta
September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Cemerlang Bandung
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Cemerlang Bandung
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Cemerlang Bandung
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Cemerlang Bandung
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Cemerlang Bandung
24 – 25
29 – 30
Hotel Cemerlang Bandung
29 – 30
Hotel Cemerlang Bandung

September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Eden Kuta Bali
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Eden Kuta Bali
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Eden Kuta Bali
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Eden Kuta Bali
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Eden Kuta Bali
24 – 25
29 – 30
Hotel Eden Kuta Bali
29 – 30
Hotel Eden Kuta Bali
September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Pacific Batam
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Pacific Batam
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Pacific Batam
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Pacific Batam
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Pacific Batam
24 – 25
29 – 30
Hotel Pacific Batam
29 – 30
Hotel Pacific Batam

September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Pessona Malioboro Jogja
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Pessona Malioboro Jogja
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Pessona Malioboro Jogja
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Pessona Malioboro Jogja
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Pessona Malioboro Jogja
24 – 25
29 – 30
Hotel Pessona Malioboro Jogja
29 – 30
Hotel Pessona Malioboro Jogja
September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Ibis Malang
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Ibis Malang
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Ibis Malang
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Ibis Malang
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Ibis Malang
24 – 25
29 – 30
Hotel Ibis Malang
29 – 30
Hotel Ibis Malang

September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel Losari Makassar
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel Losari Makassar
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel Losari Makassar
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel Losari Makassar
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel Losari Makassar
24 – 25
29 – 30
Hotel Losari Makassar
29 – 30
Hotel Losari Makassar
September
Oktober
November
Desember
Lokasi Bimtek
08 – 09
06 – 07
03 – 04
06 – 07
Hotel The Santosa Lombok
14 – 15
13 – 14
06 – 07
12 – 13
Hotel The Santosa Lombok
18 – 19
17 – 18
14 – 15
15 – 16
Hotel The Santosa Lombok
27 – 28
26 – 27
17 – 18
19 – 20
Hotel The Santosa Lombok
30 – 31
20 – 21
26 – 27
Hotel The Santosa Lombok
24 – 25
29 – 30
Hotel The Santosa Lombok
29 – 30
Hotel The Santosa Lombok


Biaya Pelatihan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke
masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut:
Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta rupiah ) / Peserta (Tidak Menginap)
Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) / Peserta (Penginapan )
Fasilitas sudah termaksud biaya:
  • Pelatihan selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam
  • Konsumsi (Coffe Break  dan Lunch) 
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah)
  • Tas Eksklusif  dan Sertifikat Bimtek
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi: HP: 0823-1144-4778
Demikian atas pasrtisipasi ibu/bapak maka kami ucapkan terima kasih

Komentar