Dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang didalamnya mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah, dimana merupakan penjabaran dari RPJMD. Dokumen RKPD mengoperasionalkan Rencana Strategis lima tahunan menjadi Rencana Kerja tahunan dan merupakan aksi nyata bagaimana Visi/ Mis...
Komentar
Posting Komentar